NEWSPOSPUBLIK.COM
Kota Bekasi – Seorang pelapor kasus pencurian yakni Mastaria Manurung, mendatangi Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur, pada Kamis 30 Maret 2023.
Kedatangannya tersebut guna mempertanyakan perkembangan laporannya yang sejak tahun 2020, yang tidak kunjung ada perkembangan.

Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa dirinya melaporkan sosok Dede Darsih yang merupakan isteri sirih dari Nimrot suami pelapor, di Polsek Bekasi Timur dengan Nomer LP/1331/K/VI/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Bukan menerima kabar kasusnya ditangani oleh pihak kepolisian, akan tetapi pelapor menemukan dugaan-dugaan adanya rekayasa oleh pihak penyidik Polsek Bekasi Timur.
Mastaria menerangkan, dimana terlapor sempat diamankan di bawa ke Bekasi selama 4 hari, namun Dede Darsih dilepas lagi.
“Dari dalil polisi Dede Darsih tidak dapat ditetapkan dan ditahan karena tidak bisa berdiri sendiri untuk itu perlu bukti keterlibatan Nimrot, Dede hanya penadah,” ungkap Mastaria Manurung kepada awak media saat di temui di Bekasi, Jumat (31/3/2023).
Terkait adanya dugaan rekayasa dalam laporannya tersebut, Pelapor mengaku sudah membuat laporan ke Divisi Propam Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindakan pidana pemalsuan surat terima penyerahan saksi.
“Perbuatan mereka (unit Reskrim Polsek) saya tidak terima saya laporkan perbuatan mereka ke Propam Polda. Disitu ada temuan bahwasannya mereka membuat surat palsu, berita acara penyerahan saksi yang harusnya di tanda tangani Zaenal Mustopa dipalsukan tanda terima nya oleh Kanit,” tegasnya Mastaria.
Lebih lanjut Mastaria menceritakan, bahwa tak hanya itu saja, sosok saksi (Zaenal Mustofa) yang berada diluar kota menurut Mastaria juga dibuatkan rekayasa telah menandatangani berita acara penyerahan saksi, padahal hal itu tidak dilakukan.
“Setelah saya konfirmasi ke Zaenal Mustofa tidak pernah menandatangani pernyataan tersebut dan tidak pernah datang ke Bekasi. Dia keberatan, Zaenal Mustofa merasa dia itu korban dan akan melaporkan hal tersebut,” jelas dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Unggul Sapatua menambahkan banyak keganjilan oleh penyidik terkait gelar perkara. Dimana Jam 11 di Bekasi digelar perkara, anggap butuh waktu satu atau dua jam, kemudian pada hari itu juga penyidik ini pada Jam 16 sore sudah di Ciamis.
“Jadi dalam waktu 4 jam sosok Kanit ini bisa berada di dua tempat, padahal Bekasi-Ciamis butuh waktu kurang lebih 8 jam. Bagaimana bisa dengan waktu yang sempit sosok Kanit bisa berada dua tempat,” imbuh unggul
Unggul lagi-lagi menegaskan bahwa, kembali ke awal, saksi tidak pernah menandatangani dan tidak pernah membuat surat tanda terima,“Ini pasti rekayasa,” tutup dia.(Red).