NEWSPOSPUBLIK.COM
Kota Bekasi – Aksi asusila terhadap anak tiri terjadi di Bekasi. Terduga pelakunya, H. Cecep Muntasar, mantan Camat Bekasi Timur teganya menggagahi SA (11) sejak korban masih duduk di bangku SD kelas 2 hingga kelas 6.Ā YangĀ bersamaan tinggal dengan si pelaku dikediaman nya di perumahanĀ Villa Mas Garden.
Kepolisian Polres Metro Bekasi menangkap terduga pelaku, Senin (20/2/2023) malam di kediamannya, Villa Mas Garden Bekasi Utara.
Tante korban, Eka Lasdiyanti (40) mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari pengaduan korban kepada dirinya. Bahwa dia sering diperlakukan tidak sepantasnya. Seperti menelanjangi hingga berbuat seperti layaknya suami istri.
Saya sendiri tidak menyangka, bapak tiri melakukan seperti itu,ā ungkap Eka kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Diketahui, kakak Eka menikah dengan pelaku dan merawat korban sejak masih kecil.
Mendapat cerita asusila dari korban soal perbuatan pelaku, Eka melaporkan kakak iparnya yang mantan camat bekasi timur itu ke Polres Metro Bekasi, Senin (20/2/2023) malam. Usai menerima laporan, polisi langsung menciduk pelaku dari kediamannya.
Selain dugaan asusila, imbuh Eka, korban diduga juga menerima tindak kekerasan dari pelaku hingga mengganggu psikolognya. āKalau dia ingat lagi kejadian-kejadian itu, dia langsung nangis,ā imbuh Eka.
āHasil visumnya sudah ada. Ada gesekan, memar, merah-merah, infeksi di bagian vagina. Kita akan meminta pendamping dari KPAI,ā tukasnya.
Dari hasil perbuatannya asusila terhadap anak tiri oleh pelaku ( H.Cecep Muntasar ) mantan Camat Bekasi timur, akhirnya pihak korban melaporkan kepolisian dan kini pelaku asusila tersebut di mendekam di PolresĀ Metro Bekasi dalam penanganan kasus tersebut.Ā (Red)