NEWS.POSPULIK.COM
KARAWANG,–Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) dari berbagai daerah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Karawang, diantaranya: DPP IWO.I, DPW IWO.I Jawa’Barat, DPD IWO .I Karawang sebagai tuan rumah serta dari Organisasi Wartawan lainnya.
Dengan menggunakan mobil komando, massa aksi damai tersebut menyampaikan orasinya mendukung Polres Karawang dalam menghadapi Sidang Praperadilan yang diajukan Pemohon yang merupakan Pengacara Tersangka inisial AAR, dalam Kasus Dugaan Penganiaya Dua Wartawan Karawang, Senin (17/10/2022).
Selain dari DPD IWO.Indonesia Karawang, bersama massa aksi diikuti oleh organisasi wartawan lain diantaranya: FWJ, FJK, AJIB, SWI, INPERA, IWO, SMSI, Nuansa Metro Grup, INM Grup, Ormas dan Aktifis Karawang. Massa menyampaikan aksinya di depan PN Karawang, Jalan Bypass Ahmad Yani, Karawang, Senin (17/10/2022).
Ketua Umum DPP IWO INDONESIA ” NR.Icang Rahardian”
Ketua Umum IWO Indonesia, NR. Icang Rahardian turun langsung memimpin jalannya aksi tersebut sekaligus menutup orasi dari setiap perwakilan organisasi.
“Kehadiran kami, dalam rangka mendukung Kapolres dalam Sidang Praperadilan. Tetapi barusan kami mendapat informasi, Pemohon mencabut Gugatan Praperadilan,” ujarnya dikutip saat orasi.
Icang menambahkan, bahwa IWO Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Agenda selanjutnya adalah mendorong Polres Karawang untuk segera menangkap para tersangka.
“Jika dalam satu minggu ini Tersangka tidak juga segara ditahan, maka kita akan gelar perkara di Polda Jabar,” tandasnya.
Ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Jawa’Barat ” Zaidun Ubid BA.”
Menurut Ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Jawa barat , Zaidun Ubid BA dalam aksi solidaritas wartawan Karawang , mengharapkan kepada polres Karawang agar segera menangkap tersangka penganiayaan wartawan . Karena notabene tersangka masih berkeliaran seolah -olah kebal hukum . tuturnya.
Bendum DPW IWO Indonesia Provinsi Jawa’Barat ” Saiful Bahri.S.I.P “
Bahkan dari Perwakilan DPW IWO Indonesia Provinsi Jawa’Barat, Saiful Bahri.S.Ip, telah berinteraksi, bahwa dengan adanya penganiayaan terhadap 2 orang wartawan di Karawang, maka dengan sudah menjadi nya tersangka apalagi sudah masuk dalam rana Pengadilan Negeri Karawang, terkait tersangka yang berstatus sebagai ASN ( Aparatur Negeri Sipil) pemerintah Karawang maka harus di pecat dan bila perlu di berhentikan dari ASN nya, namun untuk pihak hukum khususnya tersangka harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan dihukum seberat-beratnya. (Red)
Penulis : iful
Editor. : SF