NEWS.POSPUBLIK.COM
Bandung -Kasus tindakan Korupsi yang dilakukan oleh Rahmat Effendi (Ex Walikota Bekasi) telah dilakukan tuntutan vonis oleh jaksa penuntut umum ( JPU) Pengadilan Tripikor Bandung, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).
Rahmat Effendi Ex Walikota Bekasi Tersangka kasus Korupsi di pemerintahan Kota Bekasi
Keempat terdakwa ini adalah penerima suap. Mereka hadir dalam persidangan secara daring. Berikut nama keempat terdakwa beserta tuntutannya.
- Camat Jatisampurna Wahyudin tuntutan 4 Tahun penjara, denda Rp250 Juta dan Subsider 4 bulan penjara
- Kadis Perkimtan Jumhana Lutfi dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 4 bulan penjara.
- Sekretaris DMPTSP Muhammad Bunyamin dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, subsider 4 bulan penjara.
4.Lurah Jatisari Mulyadi alias Bayong dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, subsider 4 bulan penjara.
JPU menilai hal yang memberatkan bagi hukuman keempat terdakwa ini yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan bagi hukuman keempat terdakwa ini bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dituntut 9 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswhandono di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022). (Red)