Tuesday, March 28, 2023
HomeHukum/KriminalTiga Pelaku Pencurian di Tegal (3) Tiga Tersangka Hanya di Vonis (5)...

Tiga Pelaku Pencurian di Tegal (3) Tiga Tersangka Hanya di Vonis (5) Lima Bulan

NEWS.POS.PUBLIK.COM
BREBES,
“Jawa tengah, Terjadi Kasus pencurian  (3) tiga pelaku kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Tegal,
dengan divonis hukuman penjara selama lima (5) bulan, sehingga Prenti selaku korban merasa tidak puas, dan akan melanjutkan gugatan perdata,

dan ke (3) tiga terdakwa yaitu berinisial IK, NR, dan W, sebagai pelakunya, merupakan warga Kramat Kabupaten Tegal, Sedangkan korban yakni Prenti Mediani (35)tahun adalah warga Desa Prapagkidul, Kecamatan Losari, Brebes.

didalam persidangan Prenti mendengarkan Putusan Majelis Hakim atas kasus dengan nomor perkara 36/Pid.B/PN Tegal, digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu 08 Juni 2022.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua,Yunto Safarillo Hamonagan T.SH, MH, dengan didampingi Hakim Anggota Indah Novi Susanti, SH, MH dan Elsa Lina BR Purba, SH, MH. Persidangan berlangsung sekitar 30 menit,

dengan Putusan Hukuman yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yunto Safarillo Hamonagan T, SH, MH ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut ke (3) tiga terdakwa dengan hukuman (6) enam bulan penjara,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Intan Rizki Apriliani, SH menuntut ke (3) tiga masing-masing terdakwa atas kasus tersebut dengan tuntutan (6) enam bulan penjara,

Dengan mendengarkan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim memutuskan ke (3) tiga tersangka terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman (5) lima bulan penjara,

Sementara itu Prenti Mediani selaku korban usai mengikuti jalannya persidangan itu, mengaku tidak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang dinilai sangat ringan bagi para tersangka,

“Hasil vonis 5 bulan, dari tuntutan 6 bulan. Saya tidak puas tentunya, karena pertimbangan dari kerugian tidak seimbang, dengan nominal yang dirugikan, mencapai angka Rp 500jt,” Ucapnya.

Prenti yang didampingi pengacara perusahaannya, Ahmad Soleh S.H mengaku, selain merasa tidak puas atas putusan itu, Ia juga merasa menemukan adanya kejanggalan dari putusan Pengadilan Negeri Kota Tegal,
Dia mempertanyakan, mengapa pelaku hanya divonis lima (5) bulan penjara,
dan terduga pelaku lainnya yang menjadi penadah tidak terjerat oleh Hukum, Untuk itu pihaknya akan mengajukan gugatan perdata kepada para pelaku dan yang diduga sebagai penadah,

“Saya tidak puas tentunya ucap Prenti, karena saya merasa menanggung kerugian di angka yang cukup lumayan mencapai Rp 500 juta, serta ketidakpuasan, karena keputusan Hakim disamratakan seperti mencuri ayam yang tidak bernilai, bahkan tidak ada pemberatan sama sekali dari Jaksa Penuntutan Umum (JPU) maupun dari keputusan Vonis dari Hakim tersebut, 

Maka saya akan mengajukan Gugatan Perdata untuk mencari keadilan dalam perkara ini,
saya sangat tidak puas dengan keputusan hakim tentunya, nanti Pengacara Perusahaan saya ini akan mengupayakan gugatan perdata terhadap mereka yang terlibat dalam kasus ini,” tuturnya. (Tirto-RZ,JR86)

Prenti menuturkan, kronologi kasus ini bermula saat dirinya mendapat kabar bahwa jaring di sebuah gudang miliknya yang terletak di Kramat Jatibogor, Kabupaten Tegal telah dicuri, Lantaran jaring itu baru digunakan dua (2) kali, ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

“Nah, terus di bulan September saya dengar kabar bahwa Jaring Bolga Pursin Merk Jaya Net dan lainnya telah dicuri. Kemudian, di bulan Oktober 2021 lalu kami laporkan ke Polres Tegal. Pencurian dua (2) jaring yang disertai dengan perusakan ini pelakunya ada (3) Tiga orang,

Jadi kerugian yang saya terima sekitar Rp 500 juta, dan kenapa terduga sebagai penadah yang telah merusak jaring saya, tidak tersentuh oleh Hukum sama sekai, saya selaku korban akan terus mencari keadilan,” jelasnya.

Selaku Kuasa Hukum PT. Mika Jaya Lancar, Ahmad Soleh, SH mengatakan, para pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ini sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan 5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia menegaskan, mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh (7) tahun penjara.

“Kenapa ancaman 7 tahun” sementara jaksa hanya menuntut 6 bulan saja, dan divonis 5 bulan,
yang lebih mirisnya lagi yang diduga penadah itu sama sekali tidak dijadikan tersangka,” tandasnya.

Kuasa Hukum menyebut, barang milik kliennya yang jadi alat bukti dipersidangan itu hanya tinggal beberapa persen atau tidak sampai 100 persen, sehingga akan kami upayakan dengan upaya hukum perdata terkait dalam kerugian material dan imateril yang tanggung,

“Upaya hukum ini dilakukan karena alat bukti yang dikembalikan itu kurang dari 100 persen atau hanya sekitar 30 persen saja serta dalam keadaan rusak, Sedangkan harga pembelian jaring baru ditambah yang lainnya ini totalnya mencapai 500 juta dan jaring tersebut dalam pemakaian baru dua (2) kali pakai,” ujarnya.

Dia menyampaikan kerugian lebih dari 500 juta, tetapi di Vonis hanya (5) lima bulan saja, sehingga merasa kurang memenuhi rasa keadilan,
dalam perbandingan pencurian sepeda motor saja yang nominalnya puluhan juta, bisa divonis lebih dari satu (1) tahun.

“Kami memang merasa tidak puas. oleh karena itu kami akan menggugat para terdakwa dan yang diduga penadah itu, Kasus ini akan kami laporkan,” Ucapnya. (Red)

Reporter  : Reza-AN
Editor       : SF

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments