Sunday, May 28, 2023
HomeDaerahDisnaker Kota Bekasi Buat Pos Pelayanan terima pengaduan pekerja terkait pembayaran THR

Disnaker Kota Bekasi Buat Pos Pelayanan terima pengaduan pekerja terkait pembayaran THR

NEWS.POSPUBLIK.COM
Kota Bekasi-
Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, telah membuat Pos menerima pengaduan dari pekerja terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan secara bertahap atau dicicil oleh perusahaan tempatnya bekerja.

“Ya, hari ini (26/4) kami menerima satu pengaduan secara langsung dari pekerja di salah satu perusahaan di Kota Bekasi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi ” Ika Indah Yarti  dikantor nya, Selasa. (26/4/22)

Berdasarkan laporan pekerja, dia menerima THR tahun ini masih dicicil, sama seperti dua tahun lalu. Padahal, pembayaran THR mestinya bisa secara penuh seperti imbauan pemerintah, apalagi kondisi perusahaannya sudah mulai membaik.

menanyakan kebenaran dari laporan tersebut dan mencari tahu apa yang menjadi alasan perusahaan membayarkan THR secara bertahap,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga kerja Kota Bekasi “Ika Indah Yarti’.

Kepala Dinas Tenaga kerja Kota Bekasi ” Ika Indah Yarti ” menjelaskan apabila perusahaan tersebut terbukti mampu memberikan THR kepada pekerja/buruh tetapi tidak diberikan sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif.

“Sanksi terberat sampai penutupan sementara operasional perusahaan,” katanya.

Terkait dengan pembayaran THR secara penuh atau 100 persen, kata Ika Indah Yarti, sifatnya imbauan sebab tidak ada SE khusus.

Artinya, bagi perusahaan yang kondisi keuangannya sudah mulai normal, diimbau untuk membayar THR pekerja secara penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi COVID-19.

Terkait pandemik COVID-19, memang pada tahun 2020 hingga 2021 sangat lah mengalami drastis bagi pengangguran, sehingga juga banyak perusahaan yang kolep.

” Mudah mudahan di tahun 2022 ini yang kedepan ” Alhamdulillah sudah mengalami kemajuan dalam perekonomian sehingga peluang usaha atau mencari kerja sudah dapat kembali terbuka lowongan kerja oleh perusahaan yang berada di Kota Bekasi. Karena pandemik COVID-19 nya pun sudah mulai hampir mengurangi dampak virusnya”.ucap nya

Terkait bagi perusahaan yang masih adanya membandel dalam hak pekerja nya terkait THR maka pihaknya segera menindaklanjuti laporan pekerja tersebut dengan menurunkan tim dari Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Kota Bekasi.

Kami akan bersurat dan menanyakan kebenaran dari laporan tersebut dan mencari tahu apa yang menjadi alasan perusahaan membayarkan THR secara bertahap,” katanya.

Sedangkan guna untuk mengurangi angka kelulusan sekolah agar tidak menjadi pengangguran maka Dinas tenaga kerja Kota Bekasi pun dalam hal untuk meningkatkan para tenaga kerja di perusahaan telah melakukan sikap pembinaan yang mana para tenaga kerja pun harus mengikuti tenis pelatihan tenaga kerja, pelatihan kerja yang hubungan nya  industri dengan Jamsostek.

Hal terkait bagi orang-orang lulusan sekolah, bisa tau data bursa kerja. Namun Dinas tenaga kerja pun bila dibutuhkan kita hubungkan ke pihak perusahaan. Namun itupun berdasarkan binaan di sekolah masing-masing yang disekolah tersebut sudah mempunyai lembaga BKK, yang mana sekolah bisa melakukan bursa kerja. Khususnya sekolah tersebut bisa menyalurkan pekerjaan khusus, sosial dari sekolah -sekolah yang sudah bekerjasama BKK dan berapa perusahaan. Sekolah pun bila sudah mengikuti BKK  nantinya akan mendapat sertifikasi sehingga perusahaan pasti nya akan membutuhkan bagi pencari kerja. Tutur nya. (Red)

Reporter : Endi
Editor.     : SF

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments