NEWS. POSPUBLIK.COM
Kab Bekasi – Ratusan karyawan PT Unilever Indonesia Tbk, dibawah naungan PUK SPKEP SPSI Adakan aksi Konsolidasi ke Kantor Sekretariat Pabrik NSD ( Rinso ) terkait PHK sepihak yang dilakukan Perusahaan di Jalan Jababeka Raya, Blok Q Kawasan Industri Cikarang Jababeka, Senin (11/04/2022) siang.
Ketua PUK SPKEP SPSI Jakarta, Zamroni Nasution menerangkan, sebagai anggota juga karyawan yang ingin berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja (PUK) terkait dengan keamanan pekerjaan mereka sebagaimana mereka dapat informasi dari berbagai macam media termasuk juga di Internal kita bahwa adanya PHK terhadap 161 karyawan di pabrik rumput, kemudian 8 orang di Depo, 1 orang di HO, dan 4 orang di Cikarang.
“Mendengar berita seperti itu, mereka mencoba untuk berkoordinasi dengan PUK ingin mengakses bagaimana proses status mereka sekarang ini ?, dan koordinasi seperti ini juga adalah sesuatu hal yang wajar yang dilakukan oleh anggota ke PUK-nya, mereka datang ke sekretariat untuk meng-update untuk berkoordinasi seperti itu,” paparnya.
“Namun hari ini, ternyata ada penghadangan dari tim Security, sehingga temen-temen tertahan di sini juga tidak bisa masuk. Hal ini saya menyesalkan dan menyayangkan kenapa teman-teman ketika mau berkoordinasi dengan pengurusnya di sekertariat dilarang untuk masuk oleh tim sekuriti bersama tim manajemen,” beber Zamroni.
Padahal, lanjut dia, kita melakukan aksi nasional beberapa minggu yang lalu, terkait koordinasi seperti ini tidak akan ada masalah dari manajemen, namun implementasinya dilapangan ada penghadangan seperti ini.
“Efeknya mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Mudah-mudahan, ini kita sudah bisa masuk ke dalam,” tambahnya.
Kemudian yang kedua, kata Zamroni, aksi PHK sepihak ini juga menjadi pertanyaan dari temen-temen. Sebab, meskipun ini terjadi di Surabaya dan Cikarang 4 orang, di HO 1 orang, di depo 8 orang, mereka perlu meng-update, karena bisa saja sewaktu-waktu nanti kejadian ini bisa terjadi kepada teman-teman semua. Sehingga mereka juga ingin mendapat dan mengetahui informasi lengkapnya.
“Kemudian yang ketiga, terkait dengan seperti yang kita ketahui beberapa waktu yang lalu dari CEO Unilever Global bahwa untuk pengurangan karyawan ini terjadi hanya untuk level manajemen, ternyata implementasinya yang dikurangi ini baru karyawan non-staf, karyawan yang gajinya kecil, sedangkan karyawan manajemen kita nggak dapat informasi ada pengurangan,” imbuhnya.
“Nah ini informasinya, kenapa jadi dibolak-balik seperti itu, kenapa kita yang gajinya lebih kecil yang dapat PHK bukan dari manajemen yang gajinya lebih gede-gede,” geram Zamroni.
Selain itu di sisi yang lainnya, kemarin kita pada saat pandemi 100% kita diminta masuk, tapi kenapa sekarang pandemi melanda kita justru malah di PHK, ini yang kita sayangkan juga.
Zamroni menjelaskan, proses Bipartit yang sebagaimana ada di dalam PKB kita, harus dihormati oleh manajemen, bukan berarti kita sedang melakukan proses Bipartit, kenapa teman-teman dikirimi surat PHK ke rumahnya masing-masing.
“Secara psikologis, pasti mereka bahkan keluarganya juga akan terpukul psikologisnya. Ini yang kita sayangkan, kenapa manajemen melanggar daripada kesepakatan PKB kita,” ucapnya.
Dalam PKB sudah diatur, kata Zamroni, bagaimana melakukan proses pemutusan hubungan kerja, ini yang kita sayangkan dari sisi manajemen, kenapa mereka menyalahi, melanggar kesepakatan PKB yang sudah kita buat bersama-sama.
Sebagaimana yang sudah disampaikan melalui media yang disampaikan kepada kita, bahwa mereka melakukan penyesuaian bisnis, itu saja yang disampaikan mereka.
“Yang kita harapkan, penyesuaian bisnis ini ada penjabaran secara detail dari manajemen, terus langkah-langkah yang harus ditempuh sebelum PHK itu apa ?, Itu mereka belum bisa menjelaskan, kenapa tiba-tiba melakukan PHK kepada teman-teman kita semua,” pungkasnya. (Red/ Rbn)