NEWS.POSPUBLIK.COM
Kota Bekasi- Kontroversi keputusan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang melalui surat resmi nya menghentikan kerjasama program LKM (Layanan Kesehatan Masyarakat) berbasis NIK di sejumlah rumah sakit dikomentari juga oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi Hj.Evi Mafriningsianti.
Menurut politisi asal PAN ini, penyetopan layanan LKM NIK mengabaikan hak hak yang harus dipenuhi pemerintah Kota Bekasi bagi warga nya .
“Selama kota Bekasi belum mencapai UHC ( Universal Health Coverege ), pemkot bertanggung jawab atas jaminan kesehatan bagi warga kota Bekasi,”ujarnya dalam keterangan tertulisnya. Sabtu (26/3/2022).
Hj Evi menegaskan, Perpres No 82 No 2018 memang menginstruksikan bahwa Jamkesda wajib berintegrasi dengan Jamkesnas yang di selenggarakan oleh BPJS .
“Pemkot harus memastikan bahwa LKM- NIK masih bisa dipergunakan sebagai pendamping dari program Jamkesnas BPJS,”tegasnya.
“Selama BPJS – PBI blm merata dimiliki oleh warga Kota Bekasi sebiknya LKM NIK msh bs di pergunakan oleh masyarakat sambil bertahap berintegrasi dengan Jamkesnas,”pungkas Hj.Evi Mafriningsianti.(Red)