NEWS. POSPUBLIK. COM
KOTA BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi datang ke rumah adat kranggan untuk bersosialisasi sekaligus mencanangkan kampung kranggan di kecamatan jatisampurna sebagai percontohan penetapan hukum adat.
Sosialisasi dari kejari kota bekasi dan jajarannya bertempat di Rumah Adat Kranggan yang disambut langsung oleh ketua kasepuhan adat kranggan Olot Kisan. Dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Laksmi Indri bersama jajarannya, Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Kapolsek Jatisampurna Iptu Santri Dirga, Perwakilan Kodim 05/07, Plt Camat Jatisampurna Nata Wirya, Lurah Jatirangga Ahmad Apandi.”
Untuk hari ini kami intinya silaturahmi dengan para sesepuh tokoh adat disini dengan Pak Kisan dan sepuh lainnya, hal ini mengenai program rumah restorative Justice yang di kembangkan oleh Kejaksaan RI sebagaimana diketahui sudah bahwa Jaksa Agung menginstruksikan kepada jajaran seluruh provinsi maupun di seluruh kejaksaan negeri di Indonesia untuk menyelenggarakan atau mengadakan rumah restorative Justice,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Laksmi Indri.
Menurut Kajari, intinya adalah untuk penyelesaian perkara perkara ringan dengan kriteria tertentu yang bisa diselesaikan diluar proses pengadilan.
Mengenai kriteria hukum adatnya, masih kata kajari, untuk kerugian materi tidak lewat dari Rp 2,5 juta, kemudian korban memaafkan pelakunya.
“Jika memang korban memaafkan dan mungkin kerugiannya sudah digantikan sudah bisa diselesaikan Ya sudah selesai dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak berupa pelaku dan korban disaksikan oleh tokoh masyarakat,” imbuhnya.
Selanjutnya, Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi, juga mengatakan wilayahnya terpilih sebagai Kelurahan yang menyelenggarakan rumah restorasi Justice atau rumah keadilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Nah kita terpilih karena memang dianggap salah satu wilayah yang masih menjunjung tinggi adat istiadat, jadi ke depan jika ada permasalahan hukum dengan kriteria tertentu, ada 3 kriteria yang pertama tuntutannya dibawah lima tahun kemudian juga kerugiannya dibawah Rp2.500.000, yang ketiga adalah adanya memaafkan dari si korban,” terangnya.
Lurah menambahkan, bersyukur adanya program ini, artinya adat di Jatirangga ini semakin diakui masyarakat luas bahwa adat di Jatirangga memang masih terpelihara dengan baik hingga sekarang. “Oleh karena itu dengan adanya program ini bisa membantu mengangkat lagi kebudayaan-kebudayaan yang ada di Jati Rangga sehingga warga disini khususnya dan masyarakat dari luar secara umumnya lebih mengenal jatirangga,” tutupnya. (Red)
Reporter : Iful
Editor : SF