NEWS. POS PUBLIK. COM
Kota Bekasi. Disparbud Kota Bekasi yang disinyalir adanya penerimaan Tenaga kerja Kontrak (TKK) baru sebanyak 33 orang, itu tidak benar, berdasarkan yang ada bahwa 33 TKK adalah pegawai yang lama.
Menurut Plt. Disparbud Kota Bekasi, Dedet Kusmayadi, mengatakan, bahwa pihak selama ini tidak adanya menerima tenaga kerja kontrak (TKK) baru, yang ada selama ini diintansinya ada berapa TKK yang lama dengan pengalihan tugas kerja seperti ada 6 TKK lama pindahan dari berbagai dinas, sehubungan ada 6 TKK di kami yang pindah ke dinas lain , maka berdasarkan anjab ABK sehingga jumlah tenaga kerja kontrak (TKK ) sebanyak 33 orang tersebut adalah kebutuhan untuk pegawai di Disparbud.
Seperti yang telah di beritakan oleh Media Online Ini Jabar. Com dan Sinarberita.Com, sebelum nya, ada 33 tenaga kerja kontrak ( TKK ) baru di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ( Disparbud ) bahwa itu tidak benar, yang ada di bulan Januari 2022 adalah masa perpanjangan kontrak seperti ( SK) TKK namun bukan menerima TKK baru. Selama ini Disparbud Kota Bekasi hanya mengajukan masa perpanjangan kontrak bagi tenaga kerja kontrak TKK ( Non ASN) kepada BKPPD, sebatas pengerekrutan tenaga kerja Non ASN (TKK) dengan jumlah 33 orang tersebut guna untuk kebutuhan tenaga pegawai di Intansi Disparbud Kota Bekasi.
Adapun para Pegawai TKK, yaitu hanya melengkapi data lamaran persyaratan nya untuk pengajuan kembali, dan hasil nilai kerja selama setahun kepada BKPPD Kota Bekasi.
Sedangkan kewenangan selaku Plt. Disparbud Kota Bekasi, Dedet Kusmayadi, hanya mengajukan kepada BKPPD Kota Bekasi, untuk kembali direkrut tenaga kerja kontrak TKK (Non ASN) sebanyak 33 orang , karena sesuai anjab ABK terhadap Dinas Pariwisata dan kebudayaan ( Disparbud) Kota Bekasi. Tururnya. (Red)
Reporter : Saiful
Editor : Rifqy Kurniawan