Sunday, May 28, 2023
HomeHukum/KriminalKPK Periksa Dana Rahmat Effendi Walikota Non aktif Dalam Penentuan Lokasi...

KPK Periksa Dana Rahmat Effendi Walikota Non aktif Dalam Penentuan Lokasi Proyek

NEWS.POSPUBLIK.COM
Jakarta
– KPK telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka. KPK mengkonfirmasi para saksi soal aliran dana yang diterima Rahmat Effendi untuk penentuan lokasi lahan proyek di Bekasi.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi. Dikonfirmasi juga soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk penentuan lokasi ini yang salah satunya mengalir ke Tersangka RE,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).

KPK Telisik Dugaan Intervensi Walkot Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi. Terkait Ganti Rugi Lahan ” Para saksi itu diperiksa pada Kamis (13/1) dan Jumat (14/1) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “

Saksi itu di antaranya

  1. Dian Herdiana (Camat Rawalumbu 2017, selaku PPAT sementara Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi)
  2. Reinaldi (Kasi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi)
  3. Peter (Karyawan Swasta)
  4. Rachmat Utama Djangkar (Swasta/PT Deka Sari Perkasa)
  5. Lintong Dianto Putra (Kepala Dinas PMTSP)
  6. Junaedi (ASN/Lurah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi)
  7. Heryanto (Pegawai Negeri Sipil/Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi)
  8. Usman Sufirman (Kasi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan Kota Bekasi)
  9. Tan Kristin Chandra (Swasta)

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

“Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Baca juga:
KPK Sebut Ada Harta Irasional, Seperti Apa LHKPN Rahmat Effendi?
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:

  1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
  2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
  3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);
  4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

  1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
  2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
  3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
  4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
  5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red/Tim)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments