NEWS. POSPUBLIK.COM
KOTABEKASI -Operasi Yustisi penegakan perda No.15 thn 2020 tentang pencegahan penyebaran Virus Corona 19 di Kota Bekasi, bertempat di halaman Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. pada hari Selasa (23/02/2021).
Giat Operasi Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dilakukan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam SE Ketua
Komite Kebijakan Penanganan (K2P) COVID -19 & Transformasi Pemulihan (TP) Kota Bekasi No. 556/273/SET. COVID-19 dan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kota Bekasi.
Berikut hasil giat Operasi Yustisi pada masa PPKM di Kota Bekasi :
*1. Ops Yustisi di Jl. Nusantara Raya Kelurahan. Aren Jaya Kecamatan. Bekasi Timur :*
a. Pejalan Kaki tidak mengenakan masker nihil;
b. Pengendara motor tidak mengenakan masker 21 orang;
c. Pengendara mobil tidak mengenakan masker 2 orang.
*Jumlah pelanggar Prokes PPKM Pria : 19 orang*
*Jumlah pelanggar Prokes PPKM Wanita :Â 4 orang*
*Total pelanggar Prokes PPKM : 23 orang*
*Total sanksi denda : Rp 1.020.000,-*
Giat operasi yustisi tampak hadir
Bhabinkamtibmas Kelurahan Aren Jaya Aiptu Zaenudin bersama 3 pilar, Lurah Ibu HJ Ani Kusdiani dan staf, Linmas, kanit Lantas Iptu M.Azhari serta Satpol PP Kecamatan Bekasi Timur dan Kota Bekasi pimpinan Bapak Agus Hermawan ( Kasi perda Satpol Kota Bekasi), PPNS Bapak Nanang Supriyatna , Korwas Polresta Bapak Yakub, Hakim Ibu Sopiya Mardiyanti Tambunan dan panitra Ibu Supriyati, Bank BJB Kota Bekasi Bapak Resky melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan perda kota Bekasi No.15 thn 2020 tentang Pencegahan penyebaran Virus Corona 19 di wilayah Kelurahan Aren jaya Kecamatan. Bekasi Timur Kota Bekasi.
Warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara motor, mengemudi mobil serta pejalan kaki diberhentikan lalu didata oleh petugas, sebanyak 69 .orang terjaring saat operasi dan total denda administratif Rp. 1.020.000.
Operasi rutin dilakukan untuk menghimbau kpd masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19, Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan di kenakan sanksi denda administratif. ( Red)
Reporter : iful
Editor : SF