Sunday, May 28, 2023
HomeDaerahTim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Di Wilayah Kelurahan Pejuang Kecamatan ...

Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Di Wilayah Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria

NEWS.POSPUBLIK.COM
KOTABEKASI
– Bertempat di Wilayah Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, tim gabungan menggelar Operasi Yustisi.Giat Operasi Yustisi

Giat Operasi Yustisi pada masa PPKM dilaksanakan pada
Hari/Tgl : Selasa/16 Februari 2021

  • Waktu : 10.45 s/d 12.20 WIB
  • Tikum : Ruko Sentra Onderdil Mobil Blok EC No.35, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi.

Adapun Operasi Yustisi pada masa PPKM berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi.

Giat Operasi Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dilakukan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam SE Ketua
Komite Kebijakan Penanganan (K2P) COVID -19 & Transformasi Pemulihan (TP) Kota Bekasi No. 556/202/SET. COVID-19 dan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kec. Medan Satria Kota Bekasi.

Kegiatan diawali dengan apel gabung pada Pukul 10.45 WIB, dilaksanakan apel persiapan kegiatan yang dipimpin oleh Lurah Pejuang Kec. Medan Satria . Bapak lurah Isnaeni, S.IP.

Kegiatan Operasi Yustisi pada masa PPKM dihadiri 1. Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi Ibu. Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum.;

  1. Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Bekasi Bpk. Wasino, S.H., M.H.;
  2. Bid. Wasdal Pendapatan Bapenda Kota Bekasi Bpk. Robin Pangaribuan, S.E., M.M. (PPNS);
  3. Kasi Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bapak. Sarkowi;
  4. Kasi Trantibum Kec. Medan Satria Bapak. Idham Kholid, S.Sos;
  5. Kasi Pem & Tibum Kel. Pejuang Bapak. Sahrul Fahrizal, SE, MM.;
  6. Ka. Polsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat, S.H.;
  7. Waka Polsek Medan Satria AKP Dewi Higina;
  8. Kanit Intelkam Polsek Medan Satria Iptu Yosri Herlan;
  9. Kanit Lantas Polsek Medan Satria Iptu Joko Pristiwantoro;
  10. Ka Pos Pol Sub Sektor Harapan Indah Polsek Medan Satria Iptu Musanif;
  11. Kanit Reskrim Polsek Medan Satria Iptu Baharuddin, S.H.
  12. Babinsa Kel. Pejuang Koramil 01/Krj Serda Agus SY.
  13. Babinsa Kel. Pejuang Koramil 01/Krj Serda M. Husein
  • Personil terdiri dari :
  1. Satpol PP Kota Bekasi 30 personil;
  2. Pengadilan Negeri Kota Bekasi 2 personil;
  3. Polsek Medan Satria 10 personil;
  4. Kodim 05/07 2 personil;
  5. Staff Kelurahan. Pejuang 5 personil;
  6. Staff Kecamatan. Medan Satria 2 personil;
  7. Staff BJB Cabang Kota Bekasi 1 personil;
  8. Wanra Koramil 01/ Bekasi Kota Kranji 10 personil.

Dalam hal Operasi yustisi pada masa PPKM ini prinsipnya bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker dalam berkendaraan atau pejalan kaki diberhentikan oleh petugas untuk didata oleh petugas

Adapun hasil giat Ops Yustisi sbb Berikut kegiatan yang dilakukan :

  • Pukul 10.50 WIB, dilaksanakan giat Ops Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM di Jl. Harapan Indah Raya RT.008/017, kepada warga masyarakat dan pengendara yang berada serta melintas di lokasi tersebut.

Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas dan dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar protokol kesehatan oleh unsur Penegakan Hukum Ops Yustisi (PPNS Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, PN Bekasi & Kejari Kota Bekasi) para pelanggar diberikan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan keputusan Hakim PN Bekasi.

Adapun hasil giat Ops Yustisi pada masa PPKM di Jl. Harapan Indah Raya RT.008/017 :

  1. Pejalan Kaki tidak mengenakan masker nihil;
  2. Pengendara motor tidak mengenakan masker 36 orang;
  3. Pengendara mobil tidak mengenakan masker 4 orang.
    Jumlah pelanggar Prokes PPKM Pria : 37 orang.
    Jumlah pelanggar Prokes PPKM Wanita : 3 orang.
    Total pelanggar Prokes PPKM : 40 orang. Total sanksi denda : Rp 1.930.000.

Pukul 12.20 WIB, giat operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jl. Harapan Indah Raya RT.008/017 Kelurahan Pejuang, Medan Satria, telah selesai dilaksanakan. Situasi aman dan kondusif.

Hal Giat Ops yustisi pada masa PPKM yaitu dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) dalam memutus penyebaran Covid-19;

  1. Bagi para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM yang terjaring di kenakan sanksi administratif berupa denda yg ditentukan oleh Hakim PN Kota Bekasi.

Meskipun operasi dilakukan secara rutin diberbagai wilayah, petugas masih mendapatkan warga masyarakat yang tidak memakai masker sehingga diberhentikan oleh petugas untuk didata oleh petugas.

Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas kemudian pelanggar diserahkan kepada PPNS untuk didata pelanggarannya, setelah itu disidangkan oleh Hakim untuk ditentukan pelanggaran yang dilakukan dan dicatatkan oleh Panitera, kemudian ditentukan denda oleh Jaksa Penuntut Umum dan membayar denda yang ditentukan kepada pihak Bank BJB Kota Bekasi.

40 orang Pelanggar dijaring oleh petugas, adapun total sanksi denda sebesar Rp. 1.930.000

Operasi yustisi dilakukan untuk menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) guna memutus penyebaran Covid-19. (Red)

Reporter : iful

Editor : SF

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments