NEWS.POSPUBLIK.COM
KOTA BEKASI – Sebanyak ratusan orang terjaring operasi Yustisi di tiga wilayah kecamatan di Kota Bekasi karena kedapatan tidak memakai masker. Hal tersebut mengacu kepada ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi. Pada hari Rabu (09/02/21)
“Kita dari Pemerintah Kota Bekasi, hari ini kembali melakukan kegiatan Yustisi bersama dengan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, arapat Koramil dan Polsek Bekas Kota, Dishub, aparatur Kecamatan, Kelurahan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang beraktivitas di Pasar agar senantiasa memakai masker serta mentaati Protokol Kesehatan lainnya” tegas Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu, SE, M.Si yang memimpin jalannya kegiatan Yustisi di tiga wilayah kecamatan Kota Bekasi.
Pelanggar tersebut kita berhentikan karena tidak memakai masker saat berkendara maupun berjalan kaki disekitaran depan kantor kecamatan Mustika jaya, depan kantor kelurahan Aren Jaya, dijalan Lumbu Timur Raya, RT.001/026 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan. Rawalumbu Kota Bekasi.
Pelanggar tersebut kami data dan setelah itu diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kemudian pelanggar akan disidang ditempat oleh Ibu Hakim yang saat ini hadir adalah Ibu Syofia Marlianti Tambunan, SH, MH Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Setelah diputuskan kesalahannya lalu pelanggar akan ditentukan dendanya oleh Jaksa Penuntut Umum dan terakhir membayar sanksi denda yang dititipkan melalui perwakilan Bank BJB” tambah Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi tersebut.
Berikut hasil giat Ops Yustisi pada masa PPKM di Kota Bekasi :
1. Di depan Kantor Kec. Mustika Jaya, Jl. Legenda Mustika No.58, Kel. Mustika Jaya, Kec. Mustika Jaya :
a. Pejalan Kaki tidak mengenakan masker nihil;
b. Pengendara motor tidak mengenakan masker 30 orang;
c. Pengendara mobil tidak mengenakan masker 24 orang.
Jumlah pelanggar Prokes PPKM Pria : 50 orang
Jumlah pelanggar Prokes PPKM Wanita : 4 orang
Total pelanggar Prokes PPKM : 54 orang
Total sanksi denda : Rp 2.700.000,-
2. Di depan Kantor Kel. Aren Jaya Jl. Nusantara Raya No.1, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur :
a. Pejalan kaki tidak mengenakan masker nihil;
b. Pengendara motor tidak mengenakan masker 41 orang;
c. Pengendara mobil tidak mengenakan masker 5 orang.
Jumlah pelanggar Prokes Pria : 40 orang
Jumlah pelanggar Prokes Wanita : 6 orang
*Total pelanggar Prokes PPKM : *46 orang*
Total sanksi denda : Rp 1.955.000,-
3. Di Jl. Lumbu Timur Raya, RT.001/026 Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu :
a. Pejalan kaki tidak mengenakan masker nihil;
b. Pengendara motor tidak mengenakan masker 70 orang;
c. Pengendara mobil tidak mengenakan masker 3 orang.
Jumlah pelanggar Prokes PPKM Pria : 60 orang
Jumlah pelanggar Prokes PPKM Wanita : 13 orang
Total pelanggar Prokes PPKM : 73 orang
Total sanksi denda : Rp 2.925.000,-
Giat selanjutnya pada Pukul 12.00 WIB, giat Ops Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi, telah selesai dilaksanakan. Situasi aman dan kondusif.
- Giat Ops yustisi dilakukan untuk menghimbau kpd warga masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) dalam memutus penyebaran Covid-19;
- Bagi para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM yang terjaring di kenakan sanksi administratif berupa denda yg ditentukan oleh Hakim PN Kota Bekasi.
“Kami dari pemerintah kota Bekasi akan terus berupaya melakukan kegiatan dan penindakan agar warga masyarakat semakin sadar dan taat pada aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, khususnya dalam penanganan wabah Covid-19 ini” tandas Kabid Gakda Satpol PP Kota. (Red)
Reporter : Iful
Editor : SF