NEWS.POSPUBLIK.COM
KOTA BEKASI – Sebanyak 89 orang terjaring operasi Non Yustisi pada pukul 09’30 hingga 11.00 WIB, dilaksanakan giat operasi Non Yustisi di depan kantor Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pada hari Sabtu (06/02/21)
Dalam operasi Non Yustisi terhadap warga masyarakat di karenakan kedapatan tidak memakai masker. Hal tersebut mengacu kepada ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi
Dalam. Kegiatan giat operasi Non Yustisi pada pukul 09.30 WIB dilaksanakan apel persiapan kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Bekasi Drs. Abi Hurairah, M.Si.
Hal Ops Non Yustisi tersebut dalam apel persiapan operasi Non yustisi ini yaitu adalah giat operasi rutin dilakukan untuk memberikan efek jera dan menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, (Kasat Pol PP) Kota Bekasi ” Abi Hurairah ” kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menanggulangi pandemi COVID 19 ,” Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan edukasi kepada orang terdekat untuk selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Ini demi keselamatan dan kesehatan diri sendiri maupun orang lain. Dengan cara bergotong-royong kita putus rantai penyebaran COVID 19,” tutur nya Kasatpol PP, Abi Hurairah.
“Kita dari Pemerintah Kota Bekasi, hari ini kembali melakukan kegiatan Operasi Non Yustisi bersama dengan
- Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bapak. Saut Hutajulu, SE, M.Si;
- Lurah Aren Jaya Ibu. Hj. Ani Sri Kusdiani, SH, M.Si;
- Kasie Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bapak. Sarkowi;
- Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bapak. Rafiudin, SH;
- Kasie Pengawasan dan Pengendalian Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bapak. Agus Hermawan, S.AP, SH (PPNS);
- Sekel Aren Jaya Bapak. Andarias Sirah, SE;
- Kasie Pemtibum Kel. Aren Jaya Bapak. Bahrunsyah, SE;
- Kasie Permasbang Kel. Aren Jaya Ibu. Sri Korlyhapsari;
- Kasie Kessos Kel. Aren Jaya Ibu. Asmah, S.AP;
- Babinsa Kel. Aren Jaya Sertu Mardiyono.
Personil Terdiri dari :
- Satpol PP Kota Bekasi 38 personil;
- Staff Kelurahan Aren Jaya 7 personil;
- Linmas kelurahan Aren Jaya 12 personil;
- Karang Taruna Aren Jaya 5 personil.
Giat operasi Non Yustisi selanjutnya pada pukul 09.30 WIB, dilaksanakan giat ops non Yustisi di Kantor Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur, dilaksanakan giat ops non Yustis di Jalan Nusantara Raya No.1, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
- Warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara motor, mengemudi mobil serta pejalan kaki diberhentikan lalu didata oleh petugas
- Adapun hasil giat ops non yustisi sbb :1. Pejalan kaki tidak mengenakan masker 1 orang;
- Pengendara motor tidak mengenakan masker 78 orang;
- Pengendara mobil tidak mengenakan masker 10 orang.
Total pelanggar 89 orang (Laki-laki 74 orang, Perempuan 15 orang)
Giat operasi Non Yustisi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang beraktivitas di Warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara motor, mengemudi mobil serta pejalan kaki diberhentikan lalu didata oleh petugas agar senantiasa memakai masker serta mentaati Protokol Kesehatan lainnya” tegas Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu, SE, M.Si yang memimpin jalannya kegiatan Non Yustisi dijalan Nusantara Raya I, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Sangsi hukuman buat pelanggar yaitu dengan pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum, mengucapkan teks Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Adapun hasil giat Ops non yustisi sbb : 1. Pejalan kaki tidak mengenakan masker 1 orang;
- Pengendara motor tidak mengenakan masker 74 orang;
- Pengendara mobil tidak mengenakan masker 15 orang
“Dalam pelaksanaanya kegiatan Yustisi Hari ini ada 89 pelanggar yang terdiri dari 74 pelanggar Pria dan 15 pelanggar Perempuan.
Pelanggar tersebut kita berhentikan karena tidak memakai masker saat berkendara maupun berjalan kaki disekitaran wilayah Aren Jaya, Bekasi Timur lalu para pelanggar tersebut kami data dan setelah itu diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kemudian pelanggar akan disidang ditempat.
Kami dari pemerintah kota Bekasi akan terus berupaya melakukan kegiatan dan penindakan agar warga masyarakat semakin sadar dan taat pada aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, khususnya dalam penanganan wabah Covid-19 ini” tandas Kabid Gakda Satpol PP Kota. (Red)
Reporter : iful
Editor : SF