Monday, May 29, 2023
HomeDaerahGiat Rutin Operasi Non Yustisi di Wilayah Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi...

Giat Rutin Operasi Non Yustisi di Wilayah Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi

NEWS.POSPUBLIK.COM
KOTA BEKASI
– Sebanyak 75 orang terjaring operasi Non Yustisi pada pukul 10.00 WIB, dilaksanakan giat operasi Non Yustisi di depan Gedung Balai Rakyat jalan Cendrawasih Raya Perumnas 1, Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Karena kedapatan tidak memakai masker. Hal tersebut mengacu kepada ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi.

“Kita dari Pemerintah Kota Bekasi, hari ini kembali melakukan kegiatan Yustisi bersama dengan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,1. Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Saut Hutajulu, SE, M.Si;

  1. Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bapak. Rafiudin, SH;
  2. Kasie Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bapak. Sarkowi; 4. Kasie Pengawasan dan Pengendalian Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bapak. Agus Hermawan, S.AP, SH;
  3. Kasie Pemtibum Kelurahan. Kayuringin Jaya Bapak. Alfian Bayu, ST; 6. Bapak. M. Miftahul Munir, S.Sos (PPNS); 7. Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayuringin Jaya Aipda Yugo. AD;
  4. Babinsa Kelurahan Kayuringin Jaya Serka Trisno; 9.Babinsa Kelurahan. Kayuringin Jaya Serka Darjo.1. Satpol PP Kota Bekasi 38 personil; 2. Dishub Kota Bekasi 3 personil; 3. Staff Kelurahan Kayuringin Jaya 10 personil.

Giat operasi Non Yustisi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang beraktivitas di Warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara motor, mengemudi mobil serta pejalan kaki diberhentikan lalu didata oleh petugas agar senantiasa memakai masker serta mentaati Protokol Kesehatan lainnya” tegas Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu, SE, M.Si yang memimpin jalannya kegiatan Yustisi dijalan Cendrawasih Gedung Balai Rakyat Kelurahan Kayuring Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Sangsi hukuman buat pelanggar yaitu dengan pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum, mengucapkan teks Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Adapun hasil giat Ops non yustisi sbb : 1. Pejalan kaki tidak mengenakan masker 2 orang;

  1. Pengendara motor tidak mengenakan masker 70 orang;
  2. Pengendara mobil tidak mengenakan masker 3 orang

“Dalam pelaksanaanya kegiatan Yustisi Hari ini ada 75 pelanggar yang terdiri daridari 65 pelanggar Pria dan 10 pelanggar Perempuan.

Pelanggar tersebut kita berhentikan karena tidak memakai masker saat berkendara maupun berjalan kaki disekitaran Pasar Kranji Baru, lalu para pelanggar tersebut kami data dan setelah itu diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kemudian pelanggar akan disidang ditempat oleh Ibu Hakim yang saat ini hadir adalah Ibu Syofia Marlianti Tambunan, SH, MH Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Setelah diputuskan kesalahannya lalu pelanggar akan ditentukan dendanya oleh Jaksa Penuntut Umum dan terakhir membayar sanksi denda yang dititipkan melalui perwakilan Bank BJB” tambah Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi tersebut.

Adapun jumlah denda yang terkumpul dari total 75 pelanggar pada hari ini yang kemudian masuk kedalam Kas daerah melalui Bank BJB cabang Kota Bekasi, dan jumlah tersebut lebih besar dari kegiatan Non Yustisi.

“Kami dari pemerintah kota Bekasi akan terus berupaya melakukan kegiatan dan penindakan agar warga masyarakat semakin sadar dan taat pada aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, khususnya dalam penanganan wabah Covid-19 ini” tandas Kabid Gakda Satpol PP Kota. (Red)

Reporter : iful

Editor : SF

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments