NEWS.POSPUBLIK.COM
Kab Bekasi. – Perihal laporan informasi salah satu Media ke Aparat Pengawas Internal Pemerintahan ( APIP ) / Inspektorat dengan no surat 023/RED/SKU.PP/10/2020 terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa Bojongsari Kecamatan Kedung waringin tahun anggaran 2019, Inspektorat Kabupaten Bekasi diduga mandul dalam merekomendasikan hasil pemeriksaannya.
Pasalnya dalam hasil pemeriksaan tersebut telah di temukan kerugian keuangan negara dari kegiatan fisik pembangunan gedung PKK dan rabat beton jalan lingkungan ( jaling ), namun pihak inspektorat Kabupaten Bekasi hanya merekomendasikan kepala Desa Bojongsari untuk melanjutkan pembangunan kegiatan atas kekurangan volume tersebut di tahun 2021, tapi tidak meneruskannya ke aparat penegak hukum.
imam Haddy selaku anggota team Irban 3 Inspektorat Kab. bekasi saat ditemui oleh awak media di ruang kerja nya
Seperti yang diungkapkan Imam Haddy selaku anggota team irban 3 inspektorat yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa Bojongsari tahun anggaran 2019 tersebut, beliau mengungkapkan bahwa kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan benar kami menemukan kekurangan volume pembangunan atas pembangunan gedung PKK dan rabat beton jalan lingkungan ( jaling ) dan atas temuan tersebut kami sudah merekomendasikan kepada kades agar melakukan pembangunannya kembali atas kekurangan volume hasil pemeriksaan kami, dan kades sudah memulai pembangunannya saat ini. Ungkapnya kepada awak media, kamis 28/01/2021
Atas permasalahan tersebut menimbulkan kecaman dari berbagai tokoh masyarakat dan kalangan aktivis penggiat anti korupsi salah satunya dari Ketua Umum LSM Benteng Bekasi Turangga Cakra Udaksana, beliau mengungkapkan bahwa kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintahan ( APIP )/Inspektorat Diduga mandul dalam rekomendasikan hasil pemeriksaan tersebut, pasalnya pihak inspektorat Kabupaten Bekasi hanya merekomendasikan Kades untuk melanjutkan kegiatan kekurangan volume atas pembangunan tersebut di tahun 2021, bukan merekomendaskan atas temuan tersebut ke aparat penegak hukum.
“Saya menilai bahwa inspektorat Diduga mandul dalam merekomendasikan hasil pemeriksaan tersebut dan terkesan melindungi kepala Desa, seharusnya inspektorat merekomendasikan hasil pemeriksaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum, bukannya merekomendasikan Kepala Desa untuk melanjutkan kegiatan pembangunan tersebut di tahun 2021, ini kan yang di laporkan anggaran tahun 2019 bukan anggaran tahun 2020 jadi kalau hanya merekomendasikan kades untuk melanjutkan kegiatan atas kekurangan volume tersebut di tahun 2021 serasa kurang efektif dan secara logika pun tidak masuk akal kades untuk melanjutkan kegiatannya kembali atas kekurangan volume temuan inspektorat itu duitnya dari mana…?? Sedangkan itu kan duit anggaran tahun 2019 sudah habis.” pungkasnya
Sementara disisi lain kasi intel kejari Lawberty Suseno ketika di mintai tanggapan saat di hubungi melalui sambungan Whatsapp menyatakan, saya cek dulu ya om nanti saya kabari mohon dukungannya ya om.
“Saya cek dulu ya om nanti saya kabari mohon dukungannya ya om”. Ungkapnya
Namun ketika di tanya dari arah segi hukum pidana undang undang tipikornya ia tidak menjawab dan kami meminta kepada kejaksaan negeri ( Kejari ) Kabupaten Bekasi agar lebih profesional dalam menegakan hukum di wilayah Kabupaten Bekasi ini. (Red)
Reporter : Ruben
Editor :iful