NEWS.POSPUBLIK.COM
Kota Bekasi – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri Kelurahan Sepanjang Jaya, Rawalumbu, melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi.
Dari hasil kegiatan itu, petugas menindak tegas warga yang melintas tanpa menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Adapun hasil giat Operasi Non Yustisi pada masa PPKM di Kecamatan Rawalumbu :
1. Pejalan Kaki tidak mengenakan masker nihil;
2. Pengendara motor tidak mengenakan masker 37 orang;
3. Pengendara mobil tidak mengenakan masker nihil.


Jumlah keseluruhan pelanggar 37 orang, kata Saut Hutajulu, A.Md.LLAJ, SE., M.Si., mengatakan, bahwa penegakan aturan ini dilakukan agar warga lebih taat lagi dalam penggunaan masker saat berkegiatan di luar rumah.

“Ada pelanggar ditindak tegas petugas, mereka terima sanksi kerja sosial berupa bersihkan lingkungan sekitar,” kata , saat dikonfirmasi.
Ditegaskan Saut Hutajulu, A.Md.LLAJ, SE., M.Si. agar masyarakat ikut mendukung Pemerintah dalam mematuhi protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak). Pasalnya, tiap harinya secara rutin bergantian di tiap wilayah Kelurahan se Kota Bekasi terus menerus digaungkan sosialisasi pentingnya penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Kolaborasi dan kesadaran masyarakat yang diharapkan. Semoga pandemi ini segera berakhir. Dan kita semuanya selamat dan sehat,” tambahnya.
Perihal Kegiatan operasi Non Yustisi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, dilaksanakan di wilayah Kelurahan Sepanjang Jaya, Rawa lumbu, pada Hari Rabu 20 Januari 2021, pukul 09.30 s/d 12.00 WIB, dengan titik Lokasi yaitu Pertokoan D’Minimalis, jalan Pramuka, RT.004/003, Kel. Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu , Kota Bekasi.
Hal Kegiatan Operasi Non Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan dilakukan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam SE Ketua GTPP Covid-19 Kota Bekasi No. 556/33/SET. Covid-19 dan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kota Bekasi.
Kegiatan yang dilakukan pada Pukul 09.45 WIB, dilaksanakan apel persiapan kegiatan yang dipimpin oleh Kabid Perda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Saut Hutajulu, A.Md.LLAJ, SE., M.Si. dengan didampingi oleh
1. Lurah Sepanjangjaya Kec. Rawalumbu . Bapak H. Junaedi, S.IP, M.Si; 2. Kasi Kewaspadaan Dini Bid. Perda Satpol PP Kota Bekasi Bapak Sarkowi; 3. Kasi Trantibum Kec. Sepanjangjaya Drs. Tarmujianto, A.KS; 4. Kasi Pem & Tibum Kelurahan. Sepanjangjaya Kec. Rawalumbu Kota Bekasi Bapak. Doni Sudrajat, S.AP; 5. Kasi PKM Bidang Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi Bapak. H. Ulim Ahmad, S.Ag; 6. Bhabinkamtibmas Kel. Sepanjangjaya Polsek Bekasi Timur Iptu Aip Suparman; 7. Babinsa Kel. Sepanjangjaya Koramil 03/TP Serka Suhir; 8. Staff Bapenda Kota Bekasi Bapak. Robin, SE., MM. (PPNS) dengan jumlah personel gabungan yaitu
1. Satpol PP Kota Bekasi 35 personil 2. Dishub Kota Bekasi 10 personil 3. Disperkimtan Kota Bekasi 3 personil 4. Kecamatan. Rawalumbu 4 personil 5. Kelurahan. Sepanjangjaya Kecamatan. Rawalumbu 5 personil 6. Linmas Kelurahan. Sepanjangjaya Kecamatan. Rawalumbu 9 personil.
Dalam kegiatan yang dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi , agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) dalam memutus penyebaran Covid-19. ( Red)
Reporter : Iful
Editor. : SF